JAKARTA - Kepastian tarif listrik menjadi perhatian utama masyarakat di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan energi yang terus meningkat.
Memasuki Februari 2026, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmennya menjaga stabilitas harga listrik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi nasional.
Dalam penetapan terbaru, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk semua golongan pelanggan dipastikan tidak mengalami perubahan. Artinya, tarif listrik masih mengacu pada ketentuan Triwulan I 2026 dan berlaku merata bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menahan gejolak biaya energi di tengah berbagai tantangan global.
Baik pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas sosial dan pemerintah tetap membayar listrik dengan tarif yang sama seperti bulan sebelumnya.
Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran, di mana pelanggan prabayar membeli token terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar melakukan pembayaran setelah pemakaian listrik tercatat dalam tagihan bulanan.
Kebijakan Pemerintah Menjaga Tarif Tetap Stabil
Keputusan mempertahankan tarif listrik Februari 2026 diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi, harga energi primer, serta nilai tukar.
Pemerintah menilai bahwa menjaga tarif listrik tetap stabil menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari potensi kenaikan biaya hidup.
Tarif dasar listrik yang tidak berubah juga diharapkan mampu menjaga iklim investasi dan produktivitas sektor usaha. Bagi pelaku industri dan bisnis, kepastian tarif listrik memberikan ruang untuk perencanaan operasional yang lebih matang tanpa dibayangi lonjakan biaya energi.
Kebijakan ini berlaku nasional dan mencakup seluruh golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mendapatkan kepastian yang sama terkait biaya listrik selama Februari 2026.
Rincian Tarif Listrik Berbagai Golongan Pelanggan
Berdasarkan Penetapan Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Periode Triwulan I 2026, berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku selama Februari 2026;
Tarif listrik rumah tangga subsidi
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif listrik pelanggan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif listrik pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Cara Mudah Mengecek Tagihan Listrik PLN
Selain mengetahui tarif, masyarakat juga dapat memantau pemakaian listrik dan tagihan secara mandiri. PLN menyediakan berbagai kanal layanan digital yang memudahkan pelanggan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Pelanggan dapat mengecek tagihan melalui aplikasi PLN Mobile dengan mendaftar menggunakan ID pelanggan. Informasi tagihan, riwayat pembayaran, serta pemakaian listrik akan ditampilkan secara lengkap. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi PLN dengan login akun pelanggan.
Bagi yang tidak terbiasa dengan layanan digital, PLN juga menyediakan layanan SMS dan call center. Melalui SMS, pelanggan cukup mengirim format pesan tertentu ke nomor resmi PLN. Sementara itu, call center 123 tetap menjadi opsi bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi langsung dari petugas.
Dengan berbagai kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengelola konsumsi listrik sekaligus menghindari keterlambatan pembayaran tagihan.