Migas

SKK Migas Perketat TKDN Dorong Impor Migas Turun

SKK Migas Perketat TKDN Dorong Impor Migas Turun
SKK Migas Perketat TKDN Dorong Impor Migas Turun

JAKARTA - Upaya menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor migas kembali menguat. 

Di tengah dorongan penguatan industri nasional, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperketat penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap aktivitas sektor hulu migas. 

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan pemanfaatan barang dan jasa produksi dalam negeri berjalan optimal, sekaligus menjadi indikator nyata keberhasilan pembangunan kapasitas industri nasional.

Ketegasan tersebut menyasar kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan seluruh pelaku usaha migas yang dinilai masih mengandalkan produk impor. Padahal, dalam banyak kasus, barang dan jasa sejenis sebenarnya telah tersedia di dalam negeri dan memenuhi standar operasional industri migas. 

Pengetatan ini diposisikan bukan semata sebagai aturan administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk menurunkan impor secara konkret.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Simanjuntak, dalam Media Briefing bertema Kontribusi Sektor Migas bagi Indonesia di Jakarta, 27 Januari 2026. Menurutnya, keberhasilan kebijakan TKDN dapat diukur secara sederhana melalui angka impor yang terus menurun.

“Termometernya jelas. Kalau impor masih tinggi, berarti ada yang salah. Target kita satu, impor turun TKDN naik,” ujar George.

Master List Menjadi Instrumen Pengendali Kebijakan

Dalam menjalankan kebijakan tersebut, SKK Migas telah memiliki master list barang dan jasa migas yang disusun secara rinci dan dilengkapi peta TKDN. 

Daftar ini berfungsi sebagai rujukan utama dalam menentukan kebutuhan impor, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan produk dalam negeri dilakukan secara maksimal dan terukur.

George menegaskan, master list tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan alat kendali kebijakan yang menentukan boleh atau tidaknya suatu barang diimpor. Jika kebutuhan industri dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri, maka impor tidak akan diberikan izin.

“Kalau barangnya sudah bisa dibuat di Indonesia, tidak ada alasan untuk impor. Di situ ada konsekuensi dan sanksinya,” kata George.

Melalui pendekatan ini, SKK Migas menutup ruang kompromi bagi praktik impor yang tidak perlu. Regulator ingin memastikan bahwa setiap keputusan impor benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil dan keterbatasan kapasitas domestik, bukan pada kebiasaan lama atau pertimbangan non-teknis.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengetatan pengawasan terhadap pemenuhan TKDN di sektor hulu migas. Pemerintah menilai bahwa peningkatan kapasitas nasional hanya akan berdampak signifikan apabila tercermin dalam penurunan impor dan meningkatnya kontribusi industri dalam negeri.

Kualitas Dan Keselamatan Tetap Prioritas Utama

Dari sisi pelaku usaha, industri migas menyambut kebijakan penguatan TKDN dengan pendekatan yang tetap menempatkan keselamatan dan keandalan operasi sebagai prioritas utama. Chairperson of IPA Supply Chain Committee, Kenneth Gunawan, menyatakan bahwa perusahaan migas pada prinsipnya terbuka dan bahkan mendukung penggunaan produk serta jasa nasional.

Namun demikian, ia menekankan bahwa standar keselamatan, kualitas, dan keandalan operasi tidak bisa ditawar. Selama pemasok dalam negeri mampu memenuhi standar tersebut, ketergantungan pada impor dinilai tidak lagi relevan.

“Perusahaan migas justru senang jika dapat didukung oleh supplier nasional. Tidak perlu impor sepanjang kualitas, reliability, dan standar operasinya terpenuhi,” ujar Kenneth.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas industri dalam negeri di sektor migas perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang. Proses ini membutuhkan konsistensi, peningkatan kualitas berkelanjutan, serta kolaborasi antara pelaku industri dan regulator, bukan kebijakan instan yang diterapkan secara terburu-buru.

Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Industri Nasional

SKK Migas menegaskan bahwa peningkatan TKDN tidak dilakukan secara sepihak. Pendekatan kolaboratif menjadi kunci, dengan melibatkan regulator, K3S, asosiasi industri, serta manufaktur dalam negeri. 

Peran Indonesian Petroleum Association (IPA) dinilai strategis sebagai penghubung antara kebutuhan operasional industri migas dan kesiapan rantai pasok domestik.

Melalui kerja sama tersebut, diharapkan kebutuhan industri migas dapat diselaraskan dengan kemampuan produsen dalam negeri, baik dari sisi teknologi, kualitas, maupun kapasitas produksi. Dengan demikian, penggunaan produk lokal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga pilihan rasional bagi pelaku usaha.

“Kita tidak jalan sendiri. Ini industri kita bersama. Tapi ketika aturannya sudah jelas dan barangnya tersedia di dalam negeri, semua harus patuh,” ujar George.

Pengetatan impor dan penguatan TKDN ini menegaskan arah kebijakan sektor hulu migas yang menempatkan industri nasional sebagai fondasi utama ketahanan energi Indonesia. Ke depan, keberhasilan kebijakan ini diharapkan tidak hanya menekan impor, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri pendukung migas yang lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index