pajak bonus tahunan karyawan

Cara Menghitung Pajak Bonus Tahunan Karyawan dan Aturannya

Cara Menghitung Pajak Bonus Tahunan Karyawan dan Aturannya
pajak bonus tahunan karyawan

Pajak bonus tahunan karyawan merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dalam perhitungan penghasilan. 

Selain gaji pokok, bonus tahunan sering kali diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja karyawan.

Meskipun tidak semua karyawan menerima bonus tahunan, bagi yang mendapatkannya, bonus tersebut akan dikenakan pajak bonus tahunan. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayarkan atas bonus tahunan ini?

Bonus tahunan pada umumnya diberikan oleh perusahaan untuk menghargai kinerja karyawan. Pajak bonus tahunan dihitung bersamaan dengan PPh 21 atas penghasilan utama karyawan. 

Cara perhitungannya adalah dengan menjumlahkan gaji tahunan, komisi, tunjangan, dan bonus yang diterima, lalu mengurangkan jumlah tersebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). 

Pada dasarnya, pajak bonus tahunan karyawan ini menjadi bagian yang perlu diperhatikan pengelolaan pajak perusahaan. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Jenis Bonus untuk Karyawan

Sebenarnya, ada beberapa jenis bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja serta apresiasi atas loyalitas mereka terhadap perusahaan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis bonus tersebut.

1. Bonus Kinerja

Bonus Kinerja diberikan kepada karyawan yang dinilai berdasarkan pencapaian kinerja mereka. 

Bonus ini, yang sering disebut sebagai Performance bonus, dihitung berdasarkan penilaian kinerja yang telah ditentukan oleh perusahaan, dengan besaran bonus yang diterima tergantung pada hasil penilaian tersebut. 

Pemberian bonus kinerja biasanya dilakukan setahun sekali atau bahkan dua tahunan, tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. 

Jika karyawan memperoleh skor 4 atau memenuhi ekspektasi perusahaan, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan bonus kinerja.

2. Bonus Tahunan

Berbeda dengan bonus kinerja, bonus tahunan diberikan kepada karyawan pada akhir tahun fiskal, dengan besaran yang disesuaikan dengan hasil kinerja perusahaan secara keseluruhan. 

Setiap perusahaan memiliki target keuntungan yang berbeda setiap tahunnya. Jika perusahaan berhasil mencapai atau melebihi target keuntungan yang telah ditentukan, maka karyawan akan menerima bonus tahunan. 

Dengan kata lain, bonus tahunan diberikan jika perusahaan mencapai target profit yang telah direncanakan, sementara bonus kinerja lebih spesifik diberikan kepada karyawan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya.

3. Referral Bonus

Referral bonus biasanya diberikan kepada karyawan yang berhasil memberikan rekomendasi yang menguntungkan bagi perusahaan. 

Rekomendasi tersebut bisa berupa pengenalan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan atau bahkan memperkenalkan individu yang memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan perusahaan. Jenis bonus ini lebih sering ditemukan di sektor jasa.

4. Appreciation Bonus

Appreciation bonus diberikan sebagai bentuk pengakuan kepada karyawan yang telah mencapai prestasi luar biasa, yang tidak terkait langsung dengan kinerja keuangan atau penilaian tahunan perusahaan. 

Contoh dari bonus ini adalah ketika seorang karyawan menciptakan inovasi yang memberi kemajuan bagi perusahaan, yang tidak dimiliki oleh pesaing.

5. Holiday Bonus

Holiday bonus, yang juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya, adalah bonus yang diberikan pada saat hari besar keagamaan sesuai dengan agama karyawan. 

Karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan biasanya akan menerima bonus ini, yang besarnya setara dengan satu kali gaji bulanan.

6. Retention Bonus

Retention bonus diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atas dedikasi mereka terhadap perusahaan dalam periode waktu tertentu. Bonus ini sering kali diberikan kepada karyawan senior sebagai bentuk apresiasi terhadap kesetiaan mereka kepada perusahaan.

7. Tantiem Bonus

Tantiem bonus diberikan kepada pegawai di tingkat direksi atau komisaris berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan. 

Bonus ini berbeda dengan dividen, karena perhitungannya didasarkan pada kebijakan internal perusahaan yang bervariasi, sementara dividen dihitung berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Kapan Bonus Tahunan Dikeluarkan?

Pemberian bonus tahunan kepada karyawan tidaklah bersifat wajib. Artinya, bonus bisa diberikan atau tidak, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan tempat kamu bekerja. 

Meskipun begitu, peraturan mengenai bonus ini diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Jadi, jika kamu tidak menerima bonus tahunan, jangan heran jika temanmu di perusahaan lain menerimanya.

Waktu pemberian bonus tahunan juga bervariasi, tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Beberapa perusahaan memberikan bonus di akhir tahun, yang umumnya disebut sebagai bonus akhir tahun, dengan mempertimbangkan kinerja karyawan sepanjang tahun. 

Namun, ada juga perusahaan yang memberikan bonus tahunan di awal tahun atau pada bulan tertentu, misalnya saat perayaan ulang tahun perusahaan.

Aturan Pajak Terkait Bonus Karyawan

Jika Tunjangan Hari Raya dihitung berdasarkan satu bulan gaji, maka besaran bonus tahunan karyawan dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja, level jabatan, divisi tempat bekerja, dan apakah karyawan tersebut menerima surat peringatan. 

Rumus yang digunakan untuk menghitung besaran bonus tahunan ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bonus Tahunan= (Pon masa kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

1. Perhitungan bonus berdasarkan masa kerja:

  • 1< tahun: prorata (gaji/12 x masa kerja dalam bulan)
  • 1 tahun ≤ 2 tahun: 90%
  • 2 tahun ≤ 4 tahun: 100%
  • 4 tahun ≤ 6 tahun: 110%
  • 6 tahun ≤ 8 tahun: 120%
  • 8 tahun ≤ 10 tahun: 130%
  • >10 tahun: 140%

2. Perhitungan bonus berdasarkan level jabatan:

  • Operator pelaksana: 80%
  • Foreman: 90%
  • Supervisor: 100%
  • Superintendent: 110%
  • Manajer: 120%

3. Perhitungan bonus berdasarkan departemen:

  • Departemen produksi: 120%
  • Departemen non-produksi: 110%
  • Departemen supporting: 100%

4. Perhitungan bonus berdasarkan surat peringatan (surat sanksi):

  • Tanpa sanksi: 100%
  • Pernah maupun sedang menjalani:
  • SP I: 90%
  • SP II: 80%
  • SP III: 70%
  • Skorsing 3 bulan: 60%
  • Skorsing 6 bulan: 50%

Perhitungan tersebut bersifat fleksibel karena bergantung pada kebijakan perusahaan serta kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan.

Cara Perhitungan Pajak Bonus Tahunan Karyawan

Bonus tahunan adalah pendapatan tambahan yang diberikan di luar gaji bulanan dan tidak memengaruhi jumlah gaji pokok. 

Umumnya, bonus ini diberikan terpisah dari gaji pokok dan termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh 21) sesuai dengan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009. 

Besaran pajak yang dikenakan pada bonus tahunan bervariasi, tergantung pada jumlah bonus yang diterima, tunjangan lainnya, serta total gaji yang diterima dalam setahun.

Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk menghitung pajak bonus tahunan karyawan:

  • Hitung total pendapatan setahun, yang mencakup gaji tahunan, bonus, tunjangan, dan insentif lainnya.
  • Kurangi total pendapatan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000.
  • Kalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif pajak 5%. Hasilnya adalah jumlah pajak PPh 21 yang harus dibayar.

Perbedaan Pajak Bonus Tahunan dan Pajak Natura

Penting untuk dipahami bahwa pajak atas bonus tahunan karyawan berbeda dengan pajak natura. 

Secara etimologis, natura berasal dari kata yang berarti kenikmatan, yaitu manfaat yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan tambahan yang menjadi hak setiap pegawai. 

Biasanya, natura tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang, fasilitas, atau kenikmatan lainnya yang memiliki nilai atau manfaat tersendiri.

Natura dikenakan pajak karena dianggap sebagai pendapatan yang dapat menjadi objek pajak dalam perhitungan perpajakan. 

Sebelumnya, natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018, yang mengatur tentang penyediaan makan dan minum sebagai bentuk imbalan atau kenikmatan bagi setiap pegawai. 

Namun, seiring dengan perkembangan peraturan, natura kini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP), yang menjadi dasar pemberlakuan pajak natura hingga saat ini.

Sebagai penutup, dengan demikian, pemahaman mengenai pajak bonus tahunan karyawan sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index