Universal Banking OJK Perkuat Pendalaman Pasar Keuangan Nasional

Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:45:34 WIB
Universal Banking OJK Perkuat Pendalaman Pasar Keuangan Nasional

JAKARTA - Transformasi sektor keuangan nasional terus menjadi fokus utama regulator dalam beberapa tahun terakhir. 

Di tengah kebutuhan memperluas akses pembiayaan serta meningkatkan kedalaman pasar, berbagai pendekatan strategis mulai disiapkan untuk memperkuat peran lembaga keuangan. 

Salah satu gagasan yang kini kembali didorong adalah penerapan konsep universal banking yang dinilai mampu mengubah lanskap industri perbankan sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap pasar keuangan nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat universal banking sebagai strategi penting yang sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Melalui skema ini, bank tidak hanya berperan sebagai lembaga intermediasi tradisional, tetapi juga memiliki ruang lebih luas untuk terlibat langsung dalam aktivitas pasar modal. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar keuangan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan struktur.

Peran Baru Perbankan dalam Ekosistem Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai universal banking berpotensi merombak struktur industri perbankan nasional secara signifikan. Perubahan paling menonjol terlihat pada peluang bank untuk memperluas aktivitas di pasar modal, mulai dari kepemilikan saham hingga keterlibatan langsung dalam perdagangan obligasi dan penjamin emisi.

“Selama ini kita masih menganut partial universal banking. Ke depan, bank bisa lebih leluasa, mulai dari pembelian saham, perdagangan obligasi, hingga berperan sebagai underwriter secara langsung,” ujar Dian.

Menurut Dian, fleksibilitas tersebut akan memperkuat posisi bank sebagai institusi keuangan dengan kapasitas besar, baik dari sisi modal, jaringan, maupun pengalaman manajemen risiko. Dengan keterlibatan yang lebih luas, bank diharapkan mampu menjadi motor penggerak likuiditas serta memperkaya instrumen pembiayaan di pasar domestik.

Pembelajaran dari Praktik Global

Dian menegaskan bahwa Indonesia termasuk sedikit negara yang belum sepenuhnya menerapkan universal banking. Padahal, berbagai pengalaman internasional menunjukkan bahwa tanpa skema tersebut, proses pendalaman pasar keuangan cenderung berjalan lebih lambat dan kurang optimal.

Negara-negara yang telah mengadopsi universal banking umumnya mampu menciptakan integrasi lebih kuat antara sektor perbankan dan pasar modal. Integrasi ini memungkinkan aliran dana menjadi lebih efisien, sekaligus memperluas pilihan pembiayaan bagi dunia usaha. 

Karena itu, penerapan konsep serupa di Indonesia dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sistem keuangan nasional di tingkat global.

Meski demikian, OJK tetap mempertimbangkan karakteristik domestik agar implementasinya tidak menimbulkan ketidakseimbangan baru. Pendekatan yang hati-hati dinilai penting agar transformasi struktural tetap berjalan selaras dengan stabilitas sistem keuangan.

Penguatan Pengawasan dan Mitigasi Risiko

Di balik potensi manfaatnya, penerapan universal banking juga memunculkan kekhawatiran terkait risiko kegiatan usaha perbankan yang semakin luas. Dian mengakui adanya tantangan tersebut, khususnya mengenai batasan aktivitas dan kemungkinan konflik kepentingan antar lini bisnis.

Namun, ia menegaskan bahwa risiko tersebut dapat dikelola melalui penguatan disiplin industri, sistem pengawasan yang lebih ketat, serta penerapan firewall yang jelas antara unit usaha.

“Negara lain bisa menjalankan universal banking dengan baik. Yang penting adalah penegakan aturan dan pengawasan yang kuat,” tegasnya.

Pendekatan pengawasan yang komprehensif menjadi kunci agar perluasan peran bank tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian. OJK menilai keseimbangan antara inovasi dan stabilitas harus tetap dijaga, sehingga transformasi industri berjalan berkelanjutan.

Arah Kebijakan dan Tahapan Implementasi

OJK telah mengusulkan konsep universal banking untuk masuk dalam implementasi UU P2SK. Meski demikian, realisasi kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi XI, yang memiliki kewenangan dalam pembahasan sektor keuangan.

Sambil menanti keputusan legislatif, OJK menyatakan tetap akan mendorong penerapan universal banking secara bertahap melalui pemanfaatan regulasi yang sudah tersedia. Strategi bertahap ini diharapkan mampu membangun kesiapan industri sekaligus mengurangi potensi gejolak saat kebijakan diterapkan secara penuh.

“Harapannya, kontribusi perbankan terhadap pendalaman pasar keuangan akan jauh lebih besar. Bank punya kapasitas dan skala yang besar dibandingkan pelaku pasar lain,” pungkas Dian.

Dorongan terhadap universal banking mencerminkan upaya regulator memperkuat fondasi sistem keuangan nasional agar lebih dalam, inklusif, dan kompetitif. Dengan pengawasan yang kuat serta implementasi bertahap, konsep ini diharapkan membuka ruang baru bagi pertumbuhan industri sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi perekonomian.

Terkini