Ambang Batas Parlemen Mengemuka Jelang Revisi UU Pemilu

Selasa, 03 Februari 2026 | 09:53:24 WIB
Ambang Batas Parlemen Mengemuka Jelang Revisi UU Pemilu

JAKARTA - Isu ambang batas parlemen kembali muncul sebagai salah satu topik paling sensitif menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI. 

Wacana ini tidak pernah benar-benar sepi, tetapi selalu hadir secara musiman setiap kali perubahan regulasi pemilu mulai dibicarakan. 

Kali ini, perdebatan berlangsung lebih terbuka dengan beragam posisi politik yang saling berseberangan, mulai dari dorongan penghapusan, usulan kenaikan, hingga opsi kompromi yang mencoba menjembatani dua kepentingan tersebut.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa ambang batas parlemen tidak hanya persoalan teknis elektoral, melainkan juga menyangkut arah demokrasi dan kualitas representasi politik di Indonesia. 

Setiap partai membawa argumen masing-masing, dengan menempatkan kepentingan pemilih, efektivitas pemerintahan, hingga penguatan kelembagaan partai sebagai dasar sikap politik mereka.

Dorongan Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Partai Amanat Nasional menjadi salah satu partai yang secara terbuka mendorong penghapusan ambang batas parlemen. 

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyatakan bahwa sejak awal partainya konsisten menolak keberadaan ambang batas, baik dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Menurut Eddy, kebijakan tersebut justru menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di parlemen.

“PAN termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif, karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy.

Sebagai solusi, PAN mengusulkan mekanisme fraksi gabungan seperti yang telah diterapkan di DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Skema ini memungkinkan partai politik yang tidak memiliki jumlah kursi cukup untuk bergabung dalam satu fraksi, sehingga tetap dapat menyalurkan aspirasi konstituen mereka di parlemen. 

Eddy menilai pendekatan tersebut lebih adil karena menjaga prinsip representasi tanpa mengorbankan efektivitas kerja DPR.

Alasan Menolak dan Usulan Kenaikan Ambang Batas

Berbeda dengan PAN, Partai Nasdem justru mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 6–7 persen. Politikus Nasdem Rifqinizamy menilai keberadaan ambang batas tetap dibutuhkan untuk mendorong institusionalisasi partai politik. 

Menurutnya, aturan tersebut memaksa partai membangun struktur organisasi yang kuat serta basis pemilih yang solid.

Dengan ambang batas parlemen, partai politik dituntut memperoleh dukungan signifikan agar bisa masuk parlemen. Rifqinizamy berpendapat, terlalu banyak partai di DPR berpotensi melemahkan mekanisme checks and balances dan membuat pemerintahan berjalan kurang efektif.

 “Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ujarnya.

Sikap serupa juga disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin secara tegas menolak penghapusan ambang batas parlemen. 

Ia menilai penghapusan justru akan menciptakan multipartai yang tidak sederhana, dengan jumlah partai di parlemen semakin banyak. Meski demikian, Khozin mengakui bahwa usulan tersebut sah sebagai bahan diskursus dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Jalan Tengah Dan Skema Alternatif

Di tengah perdebatan tersebut, PDI Perjuangan mencoba menawarkan jalan tengah. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengusulkan agar ambang batas parlemen disesuaikan dengan fungsi legislasi di DPR. 

Menurutnya, partai politik yang berhak duduk di DPR harus memiliki jumlah anggota yang memadai untuk mengisi alat kelengkapan dewan secara efektif.

Said menjelaskan bahwa norma ambang batas dapat didasarkan pada asas representasi yang menunjang fungsi kelegislatifan. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan delapan badan.

 Dengan komposisi tersebut, partai politik idealnya memiliki sedikitnya 21 anggota DPR agar dapat menjalankan fungsi legislasi secara optimal. 

Pendekatan ini dinilai lebih fungsional karena mengaitkan jumlah kursi dengan kapasitas kerja parlemen, bukan sekadar persentase suara nasional.

Sejarah Kenaikan Dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Dikutip dari Kompas.id dalam artikel “Parliamentary Threshold dan Ambang Batas Suara di Parlemen”, ambang batas parlemen telah mengalami kenaikan beberapa kali sejak era reformasi. Pada pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5 persen suara sah nasional, dengan sembilan partai politik lolos ke DPR dari 38 peserta. 

Pada pemilu 2014, ambang batas naik menjadi 3,5 persen dan meloloskan 10 partai. Kenaikan terakhir terjadi pada pemilu 2019 dengan ambang batas 4 persen, menghasilkan sembilan partai di DPR dari 16 peserta pemilu.

Kebijakan ini kemudian digugat oleh Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan 116/PUU-XXII/2023, MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas empat persen dalam UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum. MK menegaskan bahwa aturan ambang batas untuk pemilu legislatif 2029 harus diubah oleh pembentuk undang-undang.

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menekankan pentingnya DPR mengakomodasi putusan MK tersebut dalam revisi UU Pemilu. Ia menilai gagasan penghapusan ambang batas parlemen sebagai sinyal positif bagi demokrasi yang lebih representatif. Menurut Titi, ambang batas selama ini mempersempit pilihan rakyat dan memperkuat kartelisasi politik. 

Namun, yang terpenting adalah konsistensi DPR dalam menjalankan reformasi pemilu secara menyeluruh dan tidak selektif sesuai kepentingan politik sesaat.

Terkini

Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Februari 2026 Lengkap

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:07:26 WIB

Jadwal Kapal Pelni Saumlaki Dobo Februari Sangat Terbatas

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:07:25 WIB

Update Jadwal DAMRI Bandara YIA Ke Jogja 3 Februari 2026

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:07:24 WIB

Jadwal KRL Solo - Jogja Selasa, 3 Februari 2026 Lengkap

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:07:23 WIB