Rincian Tarif Listrik PLN Februari Tetap Berlaku Nasional

Senin, 02 Februari 2026 | 15:52:40 WIB
Rincian Tarif Listrik PLN Februari Tetap Berlaku Nasional

JAKARTA - Stabilitas tarif listrik kembali menjadi perhatian publik di awal Februari 2026. Di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga energi, pemerintah memilih untuk mempertahankan besaran tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero). 

Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama dalam menjaga perencanaan pengeluaran rumah tangga maupun biaya operasional bisnis.

Untuk periode 2–8 Februari 2026, tarif listrik tidak mengalami perubahan dibandingkan ketetapan Januari 2026. Artinya, pelanggan PLN, baik bersubsidi maupun nonsubsidi, tetap membayar listrik dengan tarif yang sama seperti sebelumnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi nasional agar tetap berjalan stabil.

Penyesuaian tarif listrik sendiri sejatinya dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Namun, untuk periode Januari hingga Maret 2026, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian, sehingga tarif yang berlaku masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Kebijakan Tarif Mengacu Regulasi Energi

Penetapan tarif listrik periode Februari 2026 berlandaskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau tariff adjustment. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan apakah tarif listrik perlu disesuaikan atau tetap dipertahankan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik pelanggan nonsubsidi ditentukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro. Empat indikator utama yang menjadi pertimbangan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode Januari–Maret 2026, pemerintah menilai kondisi indikator makro tersebut masih memungkinkan tarif listrik tetap dipertahankan. 

Oleh karena itu, 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif listrik yang sama, tanpa penyesuaian.

Golongan pelanggan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sektor ekonomi rakyat sekaligus memastikan akses energi tetap terjangkau.

Tarif Listrik Rumah Tangga dan Sosial

Bagi pelanggan rumah tangga, pemerintah tetap membedakan tarif berdasarkan daya listrik dan status subsidi. Rumah tangga dengan daya rendah masih mendapatkan subsidi, sementara pelanggan dengan daya lebih tinggi masuk kategori nonsubsidi.

Berikut rincian tarif listrik subsidi rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Sementara itu, tarif listrik rumah tangga nonsubsidi ditetapkan sebagai berikut:

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Untuk keperluan pelayanan sosial, tarif listrik juga tetap tanpa perubahan:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Tarif Listrik Bisnis, Industri, dan Pemerintah

Selain rumah tangga dan sosial, tarif listrik bagi sektor bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah juga dipastikan tetap berlaku sama sepanjang periode 2–8 Februari 2026. Kepastian tarif ini diharapkan membantu dunia usaha dalam menjaga efisiensi biaya produksi.

Rincian tarif listrik keperluan bisnis adalah:

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Untuk sektor industri, tarif listrik ditetapkan sebagai berikut:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Sementara itu, tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum meliputi:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap stabilitas tarif listrik dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan keberlanjutan sektor energi nasional.

Terkini

Jangan Panik! Ini 5 Cara Mengatasi Gas Bocor atau Mendesis

Senin, 02 Februari 2026 | 18:07:54 WIB

5 Cara Membungkus Kado Tanpa Kotak, Ikuti Bentuk Ini Aja

Senin, 02 Februari 2026 | 18:07:54 WIB

Permintaan Imlek dan Ramadhan Dorong Harga CPO Februari

Senin, 02 Februari 2026 | 15:52:52 WIB

Masuk Bursa Bloomberg Dorong Harga Kakao Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 15:52:49 WIB