Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1,15 Juta Awal Februari

Senin, 02 Februari 2026 | 13:49:19 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1,15 Juta Awal Februari

JAKARTA - Memasuki bulan Februari, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai menunjukkan peningkatan. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga awal bulan kedua tahun ini, jumlah pelaporan SPT Tahunan telah menembus angka lebih dari satu juta. 

Capaian tersebut menjadi sinyal awal bahwa kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tetap terjaga sejak awal periode pelaporan.

Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pelaporan sudah berjalan sejak Januari dan terus bertambah seiring berjalannya waktu. DJP menilai tren ini penting karena pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu indikator utama kepatuhan pajak. 

Selain itu, proses pelaporan yang dilakukan lebih awal juga membantu mengurangi penumpukan pelaporan mendekati batas akhir yang kerap terjadi setiap tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa hingga Senin, 2 Februari 2026 pukul 06.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai lebih dari satu juta dokumen.

 “Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 1.150.414 SPT,” kata Rosmauli.

Progres Pelaporan SPT Awal Tahun

Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari—Desember 2025. Untuk periode tersebut, jumlah laporan mencapai 1.150.585 SPT. 

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 279 SPT.

Capaian ini menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak masih menggunakan tahun buku kalender dalam pelaporan kewajiban perpajakan. 

Pelaporan yang dilakukan sejak awal tahun dinilai dapat membantu DJP dalam melakukan pemetaan kepatuhan sekaligus pengawasan administrasi perpajakan secara lebih efektif.

DJP juga mencatat bahwa laju pelaporan di awal Februari ini masih berpotensi terus meningkat. Hal tersebut sejalan dengan kebiasaan wajib pajak yang secara bertahap menyampaikan SPT sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Rincian Wajib Pajak Penyampai SPT

Jika dirinci berdasarkan jenis wajib pajak untuk tahun buku Januari—Desember, pelaporan SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan. Jumlahnya tercatat sebanyak 988.381 SPT. Selain itu, terdapat 117.655 SPT yang berasal dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Untuk kategori wajib pajak badan, sebanyak 44.030 SPT dilaporkan dalam mata uang rupiah. Sementara itu, laporan wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat tercatat sebanyak 69 SPT. Data ini menggambarkan komposisi pelaporan yang masih didominasi oleh individu, khususnya karyawan.

Adapun untuk laporan dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat 265 wajib pajak badan yang melaporkan SPT dalam mata uang rupiah dan 14 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Meskipun jumlahnya relatif kecil, pelaporan ini tetap menjadi bagian dari keseluruhan sistem administrasi perpajakan yang diawasi DJP.

Aktivasi Akun Coretax DJP Terus Bertambah

Selain pelaporan SPT, DJP juga memantau progres aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi layanan perpajakan. Hingga periode yang sama, jumlah aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 12.917.027 akun.

Jumlah tersebut terdiri atas 11.966.137 akun wajib pajak orang pribadi, 861.798 akun wajib pajak badan, serta 861.798 akun wajib pajak instansi pemerintah. Aktivasi akun ini menjadi langkah penting agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Sementara itu, DJP mencatat bahwa laporan yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih belum mengalami penambahan. Hingga saat ini, jumlah laporan dari kategori tersebut tercatat sebanyak 225 SPT.

Untuk mempermudah proses administrasi, DJP mengimbau wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax agar segera melakukan aktivasi secara mandiri. Tutorial dan panduan aktivasi telah disediakan melalui akun media sosial resmi DJP.

Imbauan DJP dan Sanksi Keterlambatan

Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan berbagai kanal layanan. Salah satunya melalui Kring Pajak di nomor 1500200, serta pendampingan langsung oleh petugas di kantor pajak terdekat. Layanan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang mengalami kendala teknis maupun administrasi.

DJP juga kembali mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu. 

Kepatuhan dalam pelaporan SPT tidak hanya mencerminkan tanggung jawab warga negara, tetapi juga berkontribusi pada kelancaran penerimaan negara.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda tersebut ditetapkan sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. 

Oleh karena itu, DJP mendorong seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum batas akhir.

Terkini

Permintaan Imlek dan Ramadhan Dorong Harga CPO Februari

Senin, 02 Februari 2026 | 15:52:52 WIB

Masuk Bursa Bloomberg Dorong Harga Kakao Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 15:52:49 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini Beras Turun Telur Gula Naik

Senin, 02 Februari 2026 | 15:52:42 WIB

Rincian Tarif Listrik PLN Februari Tetap Berlaku Nasional

Senin, 02 Februari 2026 | 15:52:40 WIB